Kuliah Non Reguler ✡ DIY
Beasiswa Sarjana, Magister, Diploma - Hybrid
Pilih    
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
 Beragam Perdebatan
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
CONTACT US
SISTEM SELEKSI CALON MHS
DANA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
INFO MENYELURUH
PERMINTAAN BEASISWA
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA SAJA KELEBIHANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEKTUS

BERAGAM FOTO
DOSEN & JADWAL PELAJARAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LOKASI KAMPUS
ANGKUTAN UMUM
SISTEM PERKULIAHAN
Pilihan Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru atau Meningkatkan Karir

Pemerintah & DPR Mendukung Kuliah Non Reguler (Hybrid)
Daftar Website Program Magister (Pascasarjana, S2) Diy
Daftar Website Kuliah Karyawan Diy
Daftar Website Perkuliahan Paralel Diy
Daftar Website Gabungan PTS Diy
Daftar Website Program Reguler Diy
 Tips & Trik Psikotes
 Berbagai Pariwara
 Download Brosur / Katalog
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Pusat Ensiklopedis Bebas
 Permintaan Beasiswa Indonesia
 Contoh Soal Try Out
 Quran Online






Daftar Portal Lowongan
Daftar Portal Iklan

    ✡ Faks / Tlp / HP, SMS, WA, dsb. (silahkan klik)
Untuk mendapat pekerjaan baru atau meningkatkan karir, maka lebih baik sekiranya belajar di PTS tsb (klik penting)
Kuliahnonreguler Diy Nomor 4Kuliahnonreguler Diy Nomor 10Kuliahnonreguler Diy Nomor 6Kuliahnonreguler Diy Nomor 2Kuliahnonreguler Diy Nomor 8Kuliahnonreguler Diy Nomor 7Kuliahnonreguler Diy Nomor 3Kuliahnonreguler Diy Nomor 9Kuliahnonreguler Diy Nomor 5
Lihat juga :   ≎ Permintaan Keringanan Uang Studi   ≎ Arah & Tujuan   ≎ Pendaftaran Online   ≎ Perkuliahan Tanpa Uang   ≎ Download Brosur   ≎ Program Studi & Kekhususan di masing-masing PTS tsb
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kuliah Non Reguler ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Non Reguler. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kuliah Non Reguler, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kuliah Non Reguler.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, kuliah non reguler, hybrid, ?, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, kuliah, karyawan, kuliah non, reguler, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama kuliah non
Hubungi layanan kami
Email :  Contact Us   silahkan klik
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824, 081 1110 4825
   
  ✡  
Kuliah Non Reguler   ✡   https://kuliahnonreguler-diy.nomor.net   ✡   Kualitas Proses Pembelajaran A